Selasa, 08 Juli 2014

Review Artikel Watak Paradoksal Hak Asasi



Di dalam artikel watak Paradoksal hak asasi yang ditulis oleh F.Budi Hardiman ini, beliau mencoba mengkritisi tulisan Hannah Arend dalam bukunya The origin of Totalitarianism dengan menempatkan kritik Arend tersebut dalam konteks zaman. Kemudian beliau mengulas seberapa besar kontribusi kritik tersebut dalam pemahaman mengenai hak-hak asasi. Selanjutnya F.Budi Hardiman mencoba menunjukkan kelemahan kritik Arend tersebut jika di konfrontasikan dengan praktik hak-hak asasi manusia dalam masyarakat liberal yang terglobalisasi di awal milenium ketiga. Di satu pihak ternyata beliau pun tetap memberikan apresiasi atas kritik-kritik tersebut yang menurut beliau semua hal tersebut dapat dilihat sebagai suatu peringatan bahaya dalam globalisasi. Dimana dalam proses tersebut bukan perspektif mereka yang diuntungkan melainkan dari perspektif para korbannya.

Di dalam artikel ini ada empat point pembahasan yang dipetakan oleh F.Budi Hardiman. Pertama Emansipasi, atomisasi, dan “massa”. Kedua Komunitas politis: jangkar bagi hak-hak asasi manusia. Ketiga hak-hak asasi manusia dan kosmopolitanisme dan Keempat Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas.

Di dalam penjelasan beliau ini pada bagian Emansipasi, atomisasi, dan “massa”, dapat dipahami bahwa Arend menggambarkan suatu bentuk narasi yang tampaknya berbeda dengan konsep liberalisme. Liberalisme dalam pandangan Arend yang dijelaskan dalam penulisan artikel ini tampaknya terdengar sedikit tragis. Sebab dalam pemikiran Arend bukanlah sekedar emansipasi individu dari kelompok yang terjadi di dalam modernitas. Melainkan apa yang disebut dengan atomisasi yaitu individu tercerabut dari komunitas yang merupakan dunia yang dihayati bersama dan kehilangan identitas kolektif yang memberinya rasa ketermasukan ke dalam sebuah kelompok. 

Suatu konsep fungsi hak-hak asasi manusia dipahami sebagai sesuatu yang secara politis tidak dapat dijamin dan tak pernah dijamin. Dengan perkataan lain hak-hak asasi dipahami sebagai sesuatu hal yang disebut sebagai hak minimalis dimana masih bisa dimiliki oleh orang yang kehilangan hak-hak sipilnya. Sehingga dalam hal ini, telah tampak suatu paradoks yang mengandung pengertian bahwa hak-hak yang dibayangkan sebagai hak-hak pra-politisi yaitu sebagai sesuatu yang dimiliki oleh manusia sebagai individu sebelum ada negara, membutuhkan negara untuk menjamin pelaksanaannya. Suatu hal yang harus dicerna pula untuk menjamin hak-hak yang ada suatu individu tidak dapat dibiarkan tetap sebagai individu. Di mana mengandung pengertian bahwa status mereka harus diubah menjadi anggota sebuah kelompok yaitu warga negara.

Dalam hal Komunitas politis, jangkar bagi hak-hak asasi manusia dapat saya cermati fokus pembahasan menegaskan bahwa seorang warganegara sebaiknya harus lebih dahulu dilengkapi dengan hak-hak sebagai warga negara sebelum hak-hak asasinya diakui dan dilindungi. Dengan perkataan lain ada hak yang lebih fundamental yaitu suatu hak untuk memiliki hak-hak daripada hak-hak asasi manusia. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa bagi Arend hak-hak asasi manusia tersebut melekat pada hak-hak warga negara, dan status kewarganegaraan yang penuh di dalam sebuah republik sipil adalah satu-satunya sumber nyata bagi hak-hak asasi manusia yang dikarenakan hanya status tersebut yang dapat menjamin hak-hak yang ada.

Konsep Hak-hak asasi manusia dan kosmopolitanisme menjelaskan bahwa terdapat suatu tendensi yang cukup kuat dalam globalisasi hak-hak asasi manusia untuk mewujudkan suatu utopia tentang kewarganegaraan apa yang dinamakan dengan kosmopolitan yang melampaui keterikatan pada teritorium geopolitis negara kebangsaan. Dalam artikelnya ini yang menjadi pertanyaan bagi beliau adalah apakah benar hak-hak asasi manusia adalah sebuah paradoks sebagaimana yang dijelaskan oleh Arend. Tidak dapat dipungkiri ternyata dari pengalaman yang ada dimana adanya kedua perang dunia turut berperan dalam kritik Arend atas hak-hak asasi manusia.

Di saat itu negara kebangsaan khususnya Jerman yang didominasi oleh nazi tidak memberikan status kewarganegaraan legal bagi para pengungsi, pencari suaka, dan minoritas. Di mana pembunuhan massal dan ketelantaran jutaan pengungsi di negara-negara Eropa sebagaimana menurut Arendt dikarenakan ketiadaan hak sebagai warga negara. Berangkat dari melihat pengalaman yang ada beliau menuliskan bahwa Arend mengeluarkan suatu pendapat yang mengatakan bahwa tanpa status yang memungkinkan individu memiliki “hak untuk memiliki hak-hak”, negara kebangsaan juga tidak dapat menjamin hak-hak asasi manusia. Akan tetapi dalam negara totaliter seperti halnya Jerman saat itu, bahkan kewarganegaraan pun tidak akan melindungi  hak-hak asasi para oposan rezim sebagaimana yang dituliskan dalam kasus Scholl bersaudara yang dipacung mati karena menyebar pamflet melawan Hitler.

Pada bagian pembahasan terakhir dalam artikel ini, suatu Ekspansi pasar global dan krisis solidaritas dapat dicermati bahwa globalisai pasar besar membawa konsekuensi apa yang disebut dengan ekspansi horizontal sistem ekonomi kapitalis yang tidak hanya melampaui batas-batas negara kebangsaan seperti yang dialami dalam era imperialisme melainkan juga ekspansi vertikal sistem tersebut ke dalam wilayah-wilayah solidaritas sosial yang sebelumnya terbentuk secara spontan lewat tradisi dan kebudayaan. 

Dalam artikel ini menurut hemat beliau Arend kurang tepat dalam kritiknya bahwa hak-hak asasi manusia adalah non-sense tanpa keanggotaan ke dalam komunitas politis, akan tetapi menurut beliau Arend benar ketika diagnosisnya menyatakan bahwa ekspansionisme pasar kapitalis yang berhaluan universalistis tersebut membawa krisis identitas dalam negara kebangsaan dan melemahkan partisipasi demokratis.

Satu pokok penting yang harus kita pahami pula ketika kita berbicara globalisasi kapitalis, maka yang dimaksudkan bukanlah suatu perkumpulan pengungsi politis dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang lazimnya dihadapi. Akan tetapi gelombang massa produsen dan konsumen. Dalam artian mereka memiliki suatu kewarganegaraan tetapi dalam sirkulasinya produksi dan konsumsi di dalam mekanisme pasar global, mereka cenderung mengabaikan peran warga negara dan mengejar kepentingan diri mereka sebagai pengemban hak-hak privat. (Irma Safni) 



Tidak ada komentar: