Minggu, 15 September 2013

Review UU OTONOMI KHUSUS (OTSUS) untuk Papua & Aceh

Kondisi di Papua




         Tulisan ini dimaksudkan untuk menyelami bagaimana desain pemerintahan asimetris dalam dua produk yang dituangkan di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No 21 tahun 2001) dan Aceh (UU No 11 tahun 2006). Jika kita melihat adanya pertautan yang cukup memiliki pengaruh kuat dalam sistem tatanan pemerintahan Indonesia yaitu sejak orde baru hingga memasuki masa reformasi, maka sesungguhnya dalam perjalanan tersebut telah melahirkan suatu warna tersendiri bagi bangsa ini. Tidak tanggung-tanggung pula ketika kita melihat bagaimana banyaknya kejadian yang cukup mewarnai bangsa ini misalnya, dalam konteks untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam penerapannya, konsep ini ternyata belum mampu menjawab permasalahan yang ada sehingga telah mendorong dimunculkannya solusi baru yaitu adanya pemberian status otonomi khusus (desentralisasi asimetris) seperti yang terjadi di Papua dan Aceh.

Kondisi di Aceh

Mencoba memahami apa sebenarnya yang menjadi urgensi dan rasionalitas dari pemberian OTSUS sebagaimana yang telah diatur di dalam UU yang ada (Papua dalam UU No 21 tahun 2001 dan Aceh UU No 11 tahun 2006), maka bisa jadi disebabkan karena alasan pembangunan untuk daerah tertinggal, adanya kekurangan akan penerapan desentralisasi yang sudah ada sebelumnya, atau bekas tindakan separatis. Oleh karena itu, dalam banyak hal Undang-Undang OTSUS yang diberikan kepada kedua daerah tersebut, sesungguhnya ingin menjelaskan kepada kita bagaimana adanya suatu relevansi empirik dari suatu realitas terhadap perbedaan kapasitas setiap daerah yang kemudian berupaya menjawab persoalan dari apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan daerah.
Jika kita menelusuri lebih lanjut urgensi pemberian OTSUS tersebut, tentunya juga tidak lain dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap realitas politik yang berkembang dan dihadapkan pada munculnya kecenderungan perlawanan terhadap pemerintah pusat dan ingin memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Mencoba menelusurinya, hal ini sebenarnya dapat terjadi sebab pada masa orde baru, sebut saja misalnya Papua yang sangat terkenal akan kekayaan sumber daya alamnya justru hanya dijadikan bahan eksploitasi oleh negara untuk mendanai proyek-proyek pembangunan terutama di Pulau Jawa.
Perlakuan dari negara ini tentu saja dirasa sangat tidak adil oleh masyarakat sehingga dengan datangnya reformasi, maka pemerintah mencoba melakukan pendekatan yang lebih adil dan memuaskan kepentingan masyarakat. Disini menjadi penting tentunya, sebab munculnya loyalitas dan identitas sebagai entitas politik yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan dengan diwarnai pergolakan dan pemberontakan baik di Papua dan Aceh, tentu saja akan dapat  mengancam integrasi bangsa sehingga bentuk pemerintahan asimetris yang diberikan bisa jadi adalah jalan tengah untuk merekatkan kembali kesatuan nasional dan merajut kembali integrasi bangsa.
Berangkat dari hal tersebut, tentu kita akan menyadari bahwa desain pemerintahan asimetris yang diberikan kepada kedua daerah tersebut telah menjadi satu kunci penting. Betapa tidak kewenangan khusus yang diberikan  oleh  pemerintah pusat kepada suatu daerah otonom yakni, dalam hal ini Papua dan Aceh yang dahulunya memiliki sejarah pergolakan yang begitu masif dan hendak melepaskan diri dari NKRI, sebenarnya telah menjadi alat ampuh yang mampu membujuk dan merangkul daerah tersebut kembali ke dalam kesatuan nasional.
Dalam kebijakan ini tentunya pemerintah pusat telah memberi konsesi-konsesi yang luas kepada daerah otonom tersebut. Misalnya, di Papua telah diatur indikator kewenangan khusus sehingga membedakannya dengan daerah-daerah otonom lainnya, dan format khusus yang mengadopsi karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerahnya. Beberapa indikator otonomi khusus tersebut antara lain, hadirnya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan hasil representasi kultural orang asli Papua, dan memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama[1], jabatan gubernur dan wakil gubernur di tempati oleh orang asli Papua, mengatur sendiri pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat, dan memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.[2]
Untuk di Aceh pun demikian adanya, telah diberikan pula transfer kewenangan khusus yang diakui untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat disana. Beberapa diantaranya yaitu,  di bidang sosial budaya, dibentuk lembaga wali Nanggroe yang merupakan lembaga kepemimpinan adat untuk pemersatu masyarakat dan sebagai pelestarian kehidupan adat dan budaya[3], terdapat mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota sebagai pengadilan dan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang mana merupakan bagian dari sistem peradilan nasional[4], adanya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)[5]. Sedangkan di bidang politik, Aceh diberi kewenangan untuk membentuk partai politik lokal yang mana dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.[6]
Sebagaimana penjelasan yang telah diuraikan di atas tadi, suatu refleksi dari tulisan ini pun kemudian ingin memberikan perenungan kepada kita bahwa sebagai suatu negara yang menganut sistem kesatuan, sudah seharusnya komunitas yang ada di dalam entitas politik mendapatkan kewenangan khusus dimana mereka dapat mengekspresikan segala kebutuhan yang sebenarnya diinginkan oleh daerah tersebut sehingga dapat mengurangi kesenjangan dengan daerah lain sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua. Sejalan dengan pemikiran tersebut, hal ini telah dipertegas pula oleh Andy Ramses M. dan Yosmardin dalam tulisannya yang berjudul Politik Desentralisasi dan Desentralisasi Asimetris yang menjelaskan bahwa dengan adanya pemberian keleluasaan untuk membangun diri dan daerahnya dengan cara sendiri dalam bentuk otonomi khusus tadi, maka akan sangat mungkin hanya ada sedikit kesempatan berkembangnya kecenderungan separatisme dan ambisi-ambisi elit lokal lebih terpuaskan.
Dengan demikian, otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pun dapat dianggap sebagai strategi komprehensif guna menarik kembali daerah yang bergolak ke dalam kesatuan nasional. Tidak hanya itu, lebih lanjut diungkapkan bahwa dalam pemberian konsep otonomi khusus akan mampu mengakomodasi identitas lokal ke dalam sistem pemerintahan lokal, dan komunitas lokal pun dapat mengidentifikasikan diri ke dalam sistem yang bercorak lokal itu. Dengan begitu, perlawanan terhadap pemerintah  nasional dan keinginan untuk memisahkan diri dapat dieliminir sistem. Pilihan desentralisasi asimetris sangat mungkin lebih menjamin keutuhan negara, seraya secara evolusi melakukan rekayasa ke arah timbulnya kesatuan nasional.  



[1] Lihat dalam UU OTSUS Papua No 21 tahun 2001 Pasal 1 pada poin g.
[2] Ibid, Pasal 1 pada poin h.
[3] Lihat dalam UU OTSUS Aceh No 11 tahun 2006 Pasal 1 ayat 17.
[4] Ibid, Pasal 1 ayat 15.
[5] Ibid, Pasal 1 ayat 15.
[6] Ibid, Pasal 1 ayat 14.

Tidak ada komentar: