Jumat, 20 Juni 2014

Hak Anak Difabel dalam Pendidikan



Pendidikan telah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi suatu bangsa. Sebab, pendidikan sendiri dapat dikatakan sebagai pembentukan karakter suatu bangsa. Jadi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan telah menjadi hal yang penting karena salah satu faktornya adalah dapat mempengaruhi berbagai perwujutan hak-hak yang lain. Sebagai contoh untuk memperoleh hak dibidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti dalam hal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tentunya semua itu akan berarti ketika seseorang telah ditopang dengan memiliki pendidikan. Demikian pula halnya dengan hak untuk berekspresi, dan berpendapat serta berbagai hak-hak lain dalam bidang sipil dan politik. Semuanya dapat diimplementasikan ketika suatu hal yang mendasar, yaitu pendidikan telah dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali baik manusia normal ataupun penyandang cacat yang biasa kita kenal dengan sebutan kaum difabel.

            Berbicara tentang hak anak difabel dalam pendidikan, tampaknya telah menjadi suatu hal yang lumrah ditemui dalam khasanah kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangannya wacana tersebut telah memantik perdebatan yang cukup tajam. Betapa tidak slogan yang selalu dilontarkan negara di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat yaitu “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangssa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial….”  Dapat dikatakan hanyalah suatu formalitas hitam di atas putih. 

Hak anak difabel dalam pendidikan sekiranya masih mendapatkan pendiskriminasian yang cukup jelas dalam negara ini. Disadari atau tidak mereka (difabel) pada hakekatnya adalah juga manusia yang sudah semestinya mendapatkan hak yang sama layaknya manusia normal yang lain. Logikanya negara hanya melihat difabel sebagai suatu kelemahan, dengan perkataan lain manusia normal saja susah untuk diatur apalagi yang difabel. Sehingga dari sinilah letak pendiskriminasian yang secara tidak langsung telah dilakukan oleh negara. Bagaimana negara dapat mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh,  jika pada kenyataannya saja negara masih sebatas teori yang berjalan. Oleh karena itu, berangkat dari masalah ini hak anak difabel dalam pendidikan sangat penting untuk ditelusuri hingga akar-akarnya. (Irma Safni)



Tidak ada komentar: