Pendidikan telah menjadi kebutuhan yang mendasar
bagi suatu bangsa. Sebab, pendidikan sendiri dapat dikatakan sebagai
pembentukan karakter suatu bangsa. Jadi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
pendidikan telah menjadi hal yang penting karena salah satu faktornya adalah
dapat mempengaruhi berbagai perwujutan hak-hak yang lain. Sebagai contoh untuk
memperoleh hak dibidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti dalam hal untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak. Tentunya semua itu akan berarti ketika
seseorang telah ditopang dengan memiliki pendidikan. Demikian pula halnya
dengan hak untuk berekspresi, dan berpendapat serta berbagai hak-hak lain dalam
bidang sipil dan politik. Semuanya dapat diimplementasikan ketika suatu hal
yang mendasar, yaitu pendidikan telah dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali
baik manusia normal ataupun penyandang cacat yang biasa kita kenal dengan
sebutan kaum difabel.
Berbicara tentang hak anak
difabel dalam pendidikan, tampaknya telah menjadi suatu hal yang lumrah ditemui
dalam khasanah kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangannya wacana
tersebut telah memantik perdebatan yang cukup tajam. Betapa tidak slogan yang
selalu dilontarkan negara di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat yaitu “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangssa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial….” Dapat dikatakan
hanyalah suatu formalitas hitam di atas putih.
Hak anak difabel dalam pendidikan sekiranya masih mendapatkan
pendiskriminasian yang cukup jelas dalam negara ini. Disadari atau tidak mereka
(difabel) pada hakekatnya adalah juga manusia yang sudah semestinya mendapatkan
hak yang sama layaknya manusia normal yang lain. Logikanya negara hanya melihat
difabel sebagai suatu kelemahan,
dengan perkataan lain manusia normal saja susah untuk diatur apalagi yang
difabel. Sehingga dari sinilah letak pendiskriminasian yang secara tidak
langsung telah dilakukan oleh negara. Bagaimana negara dapat mencerdaskan
kehidupan bangsa secara menyeluruh, jika
pada kenyataannya saja negara masih sebatas teori yang berjalan. Oleh
karena itu, berangkat dari masalah ini hak anak difabel dalam pendidikan sangat
penting untuk ditelusuri hingga akar-akarnya. (Irma Safni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar