Jumat, 01 Mei 2015

Makna Hari Buruh di Mata Serikat Pekerja KKPKT



Setiap tanggal 1 Mei, kita pasti selalu mendapat sajian menarik di Televisi terkait demonstrasi besar-besaran para buruh. Sebagai karyawan, apa yang terbersit di pikiran kita saat mendengar istilah hari buruh atau may day?  Hari bebas kerja? Demonstrasi? Atau adakah hal yang lain?
Setiap orang tentu punya pandangan tersendiri. Dimana kita tinggal, may day bisa saja memiliki makna yang berbeda. Namun, sebenarnya semuanya tetap dapat saling berkaitan. Secara esensi, may day mempunyai makna yang begitu mendalam. Ia memberikan pelajaran dan semangat perjuangan yang begitu berharga bagi seluruh rakyat dunia. 
Sebelum mengintip makna hari buruh di mata Serikat Pekerja KKPKT, maka secara singkat ada baiknya mari kita telusuri terlebih dahulu jejak historisnya. Secara historis, may day adalah tonggak kemenangan bagi kaum buruh dalam perjuangan menuntut pengurangan jam kerja dari 12-16 jam per hari menjadi 8 jam perhari. Perjuangan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang (Tahun 1886-1890-an) dan begitu hebat dengan pengorbanan yang tidak akan pernah ternilai. Tujuannya tak lain adalah untuk membebaskan diri dari belenggu penindasan dan penghisapan imperialisme (kapitalisme monopoli) yang berlipat-lipat. 
Sistem kapitalisme yang dimaksud, dimana berlaku sebuah hubungan produksi yang dianggap timpang antara buruh dengan pemilik modal. Bagi pemilik modal, buruh dianggap sama seperti bahan baku atau bahan mentah, upah bagi kaum buruh tidak ditetapkan berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil produksi. Padahal, tanpa keberadaan buruh mesin-mesin termasuk bahan baku yang ada di pabrik tidak akan berubah menjadi barang baru dan tidak pernah akan ada keuntungan disana. Sistem yang demikian ini, secara tidak langsung mensyaratkan pencurian nilai lebih terhadap kaum buruh (Front Perjuangan Rakyat, 2013).
Inilah makna yang sesungguhnya dari perjuangan kaum buruh lebih dari seratus tahun yang silam. Hal ini didasarkan pada kesadaran bahwa bekerja dengan waktu yang panjang dengan upah yang tidak ditetapkan, hanya akan memberikan keuntungan berlipat bagi para pemilik modal.  Jam kerja yang panjang selain hanya akan memberikan super profit bagi kapitalisme, juga akan menghancurkan pengetahuan dan kebudayaan kaum buruh. Sebab, tentu kaum buruh tidak akan memiliki waktu lagi untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan di luar jam kerja, kaum buruh juga tidak mempunyai waktu lagi untuk menumpahkan kasih sayang dalam mengurus kehidupan keluarganya, serta tidak memiliki kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat lainnya.
Di Indonesia sendiri peringatan hari buruh sedunia (may day) baru mulai kembali dilaksanakan pasca runtuhnya Orde Baru. Perjuangan rakyat di seluruh daerahlah yang pada akhirnya membuat may day kembali marak diperingati. Kronologisnya, mulanya may day di Indonesia disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948, yang mana dalam pasal 15 ayat 2 menyebutkan, “Pada tanggal 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja”.
 
Namun, karena alasan politik rezim Orde Baru kemudian melakukan larangan terhadap peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itupula, peringatan may day tidak pernah diakui oleh pemerintah Indonesia. Barulah pasca runtuhnya Orde Baru, melalui perjuangan massa rakyat yang tersebar diseluruh daerah, may day kembali marak diperingati. 
Adapun may day di mata Serikat Pekerja (SP) khususnya dalam hal ini Korps Karyawan Pupuk Kaltim (KKPKT) pun memiliki pandangan tersendiri dalam memaknainya. Ketua Umum KKPKT, Soejono mengatakan, may day adalah suatu hal yang cukup menarik dikaji. Di hari may day pemerintah telah memberikan hari khusus untuk libur. Artinya, dengan adanya hari libur itu, pemerintah memberikan respon positif terhadap buruh.
Selama ini kita tahu may day identik dengan adanya upaya penuntutan/demonstrasi. Namun, satu hal yang perlu kita inspeksi bersama bahwa sebagai karyawan kita tidak harus selalu menuntut apa yang semestinya perusahaan berikan kepada kita. Tetapi, kita juga perlu melakukan inspeksi sekiranya kontribusi positif apa yang harus diberikan kepada perusahaan sehingga tercipta suatu kondisi yang seimbang. “Perusahaan memang berkewajiban memenuhi hak kita sebagai kayawan, tapi kita juga harus memberi kontribusi positif kepada perusahaan,” jelas Soejono.
Dengan pandangan demikian, tentu proses bisnis dalam perusahaan akan dapat berjalan dengan baik. Bagi KKPKT, may day di bulan Mei ini juga akan menjadi momentum penting dalam SP KKPKT. Dimana KKPKT akan memasuki kegiatan perundingan. Pada kegiatan tersebut, nantinya kita akan bisa melihat bagaimana keseimbangan antara hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.
Tentunya kita akan dapat melihat seperti apa kemampuan perusaaan dalam memberikan hak-hak yang kita tuntut. Namun, di satu sisi kita pun perlu bijak dalam menyampaikan hak yang diinginkan SP. Artinya, kita tentu tidak dapat serta merta menuntut sesuatu yang berada diluar kemampuan perusahaan. 
Di sisi lain, kita pun harus mengoreksi diri kita apakah sudah memberikan sesuatu yang maksimal untuk perusahaan sehingga proses bisnis perusahaan bisa selalu berjalan lancar. Dalam hal ini, akan terkait dengan keuntungan yang didapat perusahaan. Jika karyawan mampu mencapai target keuntungan yang ditetapkan perusahaan dapat diraih dengan baik, tentu kemudian kita berharap hak yang kita inginkan akan dapat direalisasi khususnya dalam hal kesejahteraan karyawan. “Kita selama ini telah banyak melakukan komunikasi dengan karyawan apa sih yang diharapkan dari perusahaan. Beberapa hal yang paling banyak diinginkan seperti perbaikan kesejahteraan. Maka dari itu, kita akan selalu berusaha upayakan,” tutup Soejono. (Irma Safni)


Tidak ada komentar: